Fungsi Penerapan Informed Consent sebagai Persetujuan pada Perjanjian Terapeutik
Main Article Content
Abstract
This study aims to: Determine the function and role of informed consent in a therapeutic agreement in terms of contract law. As for the formulation of the problem, namely: How is the function and role of informed consent in therapeutic agreements in terms of contract law. Using normative juridical research methods with research approaches used are statutory approaches and conceptual approaches. The results showed that: For doctors, informed consent has a function to provide a sense of security in carrying out medical actions on patients, it can also be used as a means of self-defense against the possibility of claims or lawsuits from patients or their families if the results of medical actions lead to unwanted consequences. Meanwhile, for the patient, informed consent is an embodiment of the patient's right to receive information about the disease he or she is suffering from, what medical action will be taken, the worst possible outcome of the medical action taken, other alternative treatments, and the prognosis. Informed consent also gives patients the freedom to act and make medical decisions for themselves.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui fungsi dan peran informed consent pada perjanjian terapeutik ditinjau dari hukum perjanjian. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: Bagaimana fungsi dan peranan informed consent pada perjanjian terapeutik ditinjau dari hukum perjanjian.Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Bagi dokter informed consent memiliki fungsi untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, juga bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya bila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Sementara itu, bagi pihak pasien, informed consent merupakan perwujudan dari hak pasien untuk menerima informasi penyakit yang dideritanya, tindakan medis apa yang akan dilakukan, kemungkinan terburuk akibat tindakan medis yang dilakukan, alternatif pengobatan lainnya,serta prognosisinya. Informed consent juga memberi kebebasan bagi pasien untuk bertindak dan2mengambil keputusan medis untuk dirinya sendiri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Adiwibowo, Sunarto, Hukum Kontrak Terapeutik di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2009
Astuti, Endang Kusuma, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2008
Indonesia, Konsil Kedokteran, Kemitraan dalam Hubungan Dokter-Pasien, KKI, Jakarta, 2006
Komalawati, Veronica, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka sinar Harapan, Jakarta, 1989
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2019
Ohoiwutun, Triana, Bunga Rampai Hukum Kedokteran (Tinjauan dari Berbagai Peraturan Perundangan dan UU Praktik Kedokteran), Cetakan ke-2, Bayu Media, Malang, 2008
Soekanto, Soerjono Dan Sri Marmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-17, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2018
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-26, Intermassa, Jakarta, 2013
Triwibowo, Cecep, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medisa, Yogyakarta, 2014
Busro, Achmad, Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan, Law & Justice Journal, Vol. 1, No. 1, 2018
Dali, Muh. Amin dan Warsito Kasim, Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik, Akademika Jurnal UMGo, Vol. 8, No. 2, 2019
Pakendek, Adriana, Informed Consent dalam Pelayanan Kesehatan, Al-Ihkam Jurnal, Vol. 5, No. 2, 2010
Priyadi, Aris, Kontrak Terapeutik/Perjanjian Antara Dokter Dengan Pasien, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, Nomor 1 April 2020
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran, UU No. 29 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 4431).
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5063).
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Rumah Sakit, UU No. 44 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009).
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008.
Kode Etik Kedokteran Indonesia
https://www.alomedika.com/informed-consent-bukanlah-sekedar-lembar-persetujuan-medis, diakses pada tanggal 14 Oktober 2021