Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
Termination of Employment is the terminatiom of employment due to a vertaim matter which results in the terminatiom of rights and obligations between workers or workers or employers. The purpose of this study was to find out and analyze how the process of unilaterally termiating employment during the covid-19 pandemic was carried out by PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk in Jambi city and legal protection of employment during the Covid-19 pandemic for PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk in Jambi city. The research method used is juridical empirical. Data collection is an interview. The results of the research obtained are that layoffs must be in accordance with existing mechanisms and must be resolved through mediation, which means by means of negotiations to reach consensus. Legal protection for workers is divided into 2, firstly, legal protection for workers who are laid off with severance pay in accordance with Law Number 13 of 2003 concering manpower and secondly the issuance of various legal products and goverment policy program as well asthe implementation of legal programs issued to protect workers in life. Suggestion should PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk in Jambi City conducted mediation to make decisions inaccordance with the Legislative Regulations covering the implementation of law due to the absence of statutory regulations.
Abstrak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh atau pengusaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses pemutusan hubungan kerja dimasa pandemi covid-19 secara sepihak yang dilakukan PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Kota Jambi dan Perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja dimasa pandemi covid-19 bagi pekerja PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Kota Jambi. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pengumpulan data adalah wawancara. Hasil peneltian yang diperoleh adalah PHK harus sesuai dengan mekanisme yang ada dan harus melakukan penyelesaian secara mediasi yang berarti dengan cara perundingan untuk mencapai mufakat. Perlindungan hukum terhadap pekerja dibagi menjadi 2, pertama perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK adanya uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan yang Kedua dikeluarkannya berbagai produk hukum dan program kebijakan pemerintah serta dilakukannya pengawasan terlaksananya program hukum yang telah dikeluarkan untuk melindungi pekerja dalam kelangsungan hidup. Saran hendanya pihak PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Kota Jambi melakukan mediasi untuk membuat keputusan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan guna menutup kekosongan hukum akibat ketidaan pelaksana peraturan Undang-Undang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Asser, Pengajian Hukum Perdata Belanda, Dian Rakyat, Jaarta, 1991, hal 368-369
Imas Novita J, ‘’Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia’’, ISSN: 2338 4638 Vol 4 No 1, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2020, hal 190.
Karina H, Saartje S, A & Merlien I,M, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Masa Pandemi Covid-19, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 3, 2021, hal 268.
Nikodemus Maringan, ‘’ Pelaksanaan Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang’’, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 3 Vol 3, Tahun 2015, hal 3.
Ramlan and Rizki Rahayu Fitri, “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan Phk Perusahaan Dimasa Covid-19,†Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 8, No. 2, 2020, hal 65-66.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah
Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Surat Edaran Gubernur Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 Tentang Penetapan UMP Tahun 2020 Sampai Tahun 2021
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19
Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
https://www.alodokter.com/pentingnya-menjalankan-sosial-distancing-demi-mencegah-cocid-19 Alodokter, Diakses pukul 21.41WIB pada 11 Oktober 2021.