Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari

Main Article Content

Affa Sjam
Taufik Yahya
Firya Oktaviarni

Abstract

The purpose of this study is to identify and analyze the implementation of the kiosk rental agreement, and the causes of default in the implementation of the Muara Bulian terminal kiosk rental agreement, Batanghari Regency. This research method is Juridical Empirical. The implementation of the rental agreement for the Muara Bulian terminal kiosk in Batanghari Regency has not been carried out properly, the tenant has defaulted by violating the agreement letter by making the place of business as a place of residence, making payment for kiosk rental arrears, transferring the kiosk rental to another party, and paying the kiosk rental in installments. . The cause of default in the implementation of the Muara Bulian terminal lease agreement, Batanghari Regency is decreased business income resulting in tenants being in arrears on kiosk rental payments, to save time and costs for tenants to make the place of business as a place to live, uncertain business income makes tenants pay kiosk rentals in installments, and the lack of buyers makes the tenants look for another place of business and shift the kiosk rental to another party.


Abstrak


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios, dan penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Metode Penelitian ini Yuridis Empiris. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari belum terlaksana dengan baik, penyewa melakukan wanprestasi dengan melanggar surat perjanjian dengan menjadikan tempat usaha sebagai tempat tinggal, melakukan penunggakkan pembayaran sewa kios, mengalihkan sewa kios ke pihak lain, dan melakukan pembayaran sewa kios dengan mencicil. Penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari adalah pendapatan usaha menurun mengakibatkan penyewa menunggak pembayaran sewa kios, untuk menghemat waktu dan biaya penyewa menjadikan tempat usaha sebagai tempat tinggal, pendapatan usaha yang tidak menentu membuat penyewa membayar sewa kios dengan mencicil, serta sepinya pembeli membuat penyewa mencari tempat usaha lain dan mengalihkan sewa kios ke pihak lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sjam, A., Yahya, T. ., & Oktaviarni, F. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 49-64. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.15817
Section
Articles

References

Nainggolan, Destisa, Egi Ahmad Fahrezi, dan Yuandar Daniel Ndraha. Tinjauan Yuridis Mengenai Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Iso Tank (Analisis Putusan Nomor 121/PDT.G/2018PN JKT.SEL). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 2 No.2. 2021.

Kondo, Cindi. Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko). Jurnal Lex Privatum, Vol. 1 No. 3. 2013.

Sukayasa, I Made, I Nyoman Putu Budiartha, dan Luh Putu Suryani. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko). Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 2, No. 1. 2021.

Yuliani, Nanda Amalia, dan Tri Widya Kurniasari. Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Penelitian Di Dusun A Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Volume 1 Nomor 1. 2020.

Agustina, Rosa, Suharnoko, et al. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Pustaka Larasan. Denpasar. 2012.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. CV Mandar Maju. Bandung. 2016.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group. Depok. 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta. 2008.