Perlindungan Hukum Warisan Budaya Takbenda dan Penerapannya di Indonesia

Main Article Content

Abstract

Budaya tidak berwujud merupakan warisan budaya dari leluhur yang diturunkan dari generasi ke generasi dimana sangat bernilai dan memiliki daya guna yang tinggi, oleh karenanya sangat penting untuk dilindungi. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap budaya tidak berwujud benda yang diatur dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 serta mengetahui upaya yang perlu dirumuskan oleh Indonesia untuk melindungi budaya tidak berwujud tersebut dalam kerangka penerapan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003. Permasalahan terkait hal ini yaitu perlindungan hukum mengenai warisan budaya tak berwujud benda di Indonesia melalui sistem hukum yang berlaku positif di Indonesia belum mampu secara maksimal, belum optimal dan unikatif dalam memberikan perlindungannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait Perlindungan hukum terhadap budaya tidak berwujud berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Penerapannya di Indonesia. Berdasarakan hasil penelitian dapat disimpulkan perlindungan terhadap budaya tidak berwujud sudah diatur dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 serta Peraturan Menteri dan Kebudayaan  Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda. Selain itu perlunya dibentuk sanksi dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 bagi negara pihak yang tidak menjalankan kewajiban pelestarian dan perlindungan budaya tidak berwujud di tingkat nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Perlindungan Hukum Warisan Budaya Takbenda dan Penerapannya di Indonesia. (2022). Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 87-109. https://doi.org/10.22437/up.v1i1.8431
Section
Articles

References

Instrument Hukum
Charter of The United Nations.
Convention of Safeguarding Intangible Cultural Heritage 2003.
Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural expression
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Annex Ic
Agreement of Establishing of the World Trade Organixation, 1994.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
----------.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
----------. Undang-Undang Tentang Perjanjian Internasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185.
----------. Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
----------. Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Konvensi UNESCO tentang Pelestarian Warisan Budaya TakBenda 2003. PERPRES Nomor 78 Tahun 2007. Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2007 Nomor 81.
----------. Peraturan Menteri tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia. PERMEN Nomor 106 Tahun 2013.
----------. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009.

Artikel/Jurnal
Kusniati, Retno, et al. Government's Policy in Implementing Sharing Benefits from Utilization of Genetic Resources of the Traditional Knowledge of the Indigenous People. Journal of Law, Policy, and Globalization, Vol. 56. 2016 diakses pada https://iiste.org-/Journals/index.php/JLPG/article/view/34828

Buku
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan kantor UNESCO Jakarta. Buku Panduan Praktis Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Jakarta: Departemen Kebudayaan dan Pariwisiata bekerjasama dengan Kantor UNESCO Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Grup. 2005.
Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional. Cetakan-1. Bandung: P.T. Alumni. 2006.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: CV. Rajawali. 1985.

Laman
https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Index. klaim. https://kbbi.kemdikbud.-go.id/entri/klaim. diakses pada tanggal 4 Januari 2018.
Indonesia. Intangible Heritage. http://ich.unesco.org. diakses pada 19 Juni 2018.