Celah Hukum Spionase: Cukup dengan Hukum Kebiasaan atau Tata Cara Perang Perlu Pembaharuan?
Main Article Content
Abstract
At first, war was only carried out by the disputing parties but as the times progressed, the war also had an impact on the surrounding area or other countries. Arrangements for war need to be made such as war treaties or procedures. One of the unclear regulations concerning the act of espionage or what is known as spying. International humanitarian law regulates the customs of war and the manner of war. It turns out that the convention does not clearly regulate the legal protection of spy agencies. This article tries to discuss the urgency of protecting spy agents who are serving in war under humanitarian law.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â
References
Referensi
Artikel/Jurnal/Karya Ilmiah
Anggreni, Ida Ayu Kade Ngurah, et. al. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan)â€, Jurnal Ilmu Hukum. Vol.2, No.1, 2019.
Atmadja, Nugraha Purna. “Dukungan Indonesia Terhadap Resolusi Anti Spionase Perserikatan Bangsa-Bangsaâ€. Jurnal Hubungan Internasional, 2017.
Febriyanto, Rampengan D. “Status Perlindungan Hukum Agen Mata-Mata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasionalâ€. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 10, 2017.
Nen Yunani Rhenaldo.Tindakan Spionase Yang Dilakukan Negara Amerika Serikat Terhadap Kepala Negara Perancis Ditinjau Dari Hukum Diplomatik. Jurnal Hukum Hubungan Internasional. 2016. hlm.4
Buku
Machiavelli, Niccolo. The Art of War. Cetakan ke-1. Terjemahan E.setiyawati dan Toni Setiawan. Yogyakarta. Narasi. 2019.
Permanasari Arlina. et. al, Pengantar Hukum Humaniter Internasional Internasional Committee of The Red Cross. Jakarta.1999.
Syahmin, A.K. Hukum Internasional Humaniter Jilid 1 Bagian Umum. Bandung. CV Armico. 1985.
Instrumen Hukum
Konvensi Den Haag 1907 Hukum Dan Kebiasaan Perang Di Darat
Konvensi Jenewa 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Di Medan Pertempuran Darat
Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Denga Perlindungan Korban- Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol Tambahan I)
Laman
Pratama, Aswab Nanda. Aksi Agen Spionase. Kompas. Artikel. 2019. https://internasional.kompas.com/read/2019/02/ 13/18221021/aksi Diakses pada tanggal 13 Februari 2019.