PEMBUKAAN RAHASIA MEDIS PASIEN COVID-19 SEBAGAI IMPLEMENTASI DI ERA NEW NORMAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Main Article Content
Abstract
Dalam era modern seperti sekarang ini, semua hal menjadi layak untuk dikonsumsi termasuk informasi kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya rahasia medis pasien, rahasia medis pasien berisi data pribadi kesehatan seseorang yang termsuk informasi yang dikecualikan untuk dapat dibuka kepada public. Namun, dalam situasi pandemic seperti sekarang segala informasi di bidang kesehatan sangat diperlukan untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19, dalam hal ini tidak terkecuali informasi tentang rahasia medis seseorang. Dari artikel ini dapat diketahui bahwa ternyata rahasia medis seseorang dapat dibuka kepada public, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Undang-Undang tentang Kesehatan dan Praktek Kedokteran memberikan pengecualian terhadap kerahasian data pasien apabila berhubungan dengan kepentingan umum maka kerahasiaan pasien dapat dibuka kepada public. Namun, keterbukaan rahasia medis pasien Covid-19 hanya sebatas identitas lengkap sepeti nama dan alamat sebagai syarat untuk mengetahui contact tracing pasien, sedangkan mengenai riwayat penyakit yang selama ini dialami oleh pasien tetaplah menjadi ranah hukum private antara pasien dan pemberi pelayanan kesehatan, sehingga tidak dibenarkan bagi masyarakat umum untuk menyebarluaskan informasi mengenai riwayat kesehatan pasien Covid-19.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).