KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Article Content
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 21 ayat (1) membentuk satu organ baru dalam struktur lembaga KPK dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kewenangan Dewan Pengawas yang meliputi wewenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, yang sebelumnya menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif diketahui bahwa Dewan Pengawas KPK merupakan Pengawas Internal sebagai perwujudan dari fungsi check and balances internal kelembagaan KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK sendiri menimbulkan beberapa implikasi hukum dalam sistem kelembagaan negara Indonesia: pertama, implikasi terhadap Pimpinan dan Penyidik KPK; kedua, implikasi terhadap pengawasan Lembaga Kehakiman; ketiga, implikasi terhadap Independensi Kelembagaan KPK. Sehingga dengan diberlakukannya Undang-undang KPK yang baru terdapat beberapa kerancuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, maka diperlukan untuk membuat penyesuaian aturan-aturan yang berlaku, agar dapat menghindari berbagai ketidakpastian hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â