Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Main Article Content

Taufik Halim Pranata

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 21 ayat (1) membentuk satu organ baru dalam struktur lembaga KPK dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kewenangan Dewan Pengawas yang meliputi wewenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, yang sebelumnya menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif diketahui bahwa Dewan Pengawas KPK merupakan Pengawas Internal sebagai perwujudan dari fungsi check and balances internal kelembagaan KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK sendiri menimbulkan beberapa implikasi hukum dalam sistem kelembagaan negara Indonesia: pertama, implikasi terhadap Pimpinan dan Penyidik KPK; kedua, implikasi terhadap pengawasan Lembaga Kehakiman; ketiga, implikasi terhadap Independensi Kelembagaan KPK. Sehingga dengan diberlakukannya Undang-undang KPK yang baru terdapat beberapa kerancuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, maka diperlukan untuk membuat penyesuaian aturan-aturan yang berlaku, agar dapat menghindari berbagai ketidakpastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pranata, T. H. (2021). Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(2). https://doi.org/10.22437/limbago.v1i2.13395
Section
Articles