Analisis Yuridis Perjanjian Yang Berklausula Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7136Keywords:
Arbitrase, sengketa pedagangan, analisis yuridisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan absolut dari lembaga Arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif dalam menyelesaikan sengketa perdagangan (bisnis) yang perjanjiannya berklausula arbitrase, serta menganalisis dasar hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa perdagangan atau bisnis yang berklausula Arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa perdagangan atau bisnis yang di dalam perjanjian pokoknya mencantumkan perjanjian penyelesaiaan sengketanya berklausula arbitrse, maka itu merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase ,hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, dalam Pasal 3 dan Pasal 11.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2019-06-30 (1)
- 2019-06-30 (1)
Issue
Section
License
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.