Analisis Yuridis Perjanjian Yang Berklausula Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan

Authors

  • Evalina Alissa Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Jambi, Indonesia
  • Faizah Bafadhal Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7136

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis  kewenangan absolut dari lembaga Arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif dalam menyelesaikan sengketa perdagangan (bisnis) yang perjanjiannya berklausula arbitrase, serta menganalisis dasar hukum yang berlaku  dalam menyelesaikan  sengketa perdagangan atau bisnis yang berklausula Arbitrase. Dalam  penyelesaian sengketa perdagangan atau bisnis yang di dalam  perjanjian pokoknya mencantumkan perjanjian penyelesaiaan sengketanya berklausula arbitrse, maka itu merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase ,hal  ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, dalam Pasal  3 dan Pasal 11.  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-30 — Updated on 2019-06-30

Versions