This is an outdated version published on 2019-06-30. Read the most recent version.

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau untuk Mewujudkan Kota Jambi Sebagai Green City

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7082

Keywords:

Ruang Terbuka Hijau, Green City

Abstract

Dengan disyahkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah semua ketentuan yang berlaku dalam UU No 32 Tahun 2004 tidak berlaku  lagi dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014. Dalam pelaksananan otonomi daerah diserahkan kepada daerah. Dalam pengelolaan dan penataan ruang  daerah, harus berpedoman kepada peraturan perundang undangan tingkat nasional yang mengatur  tata ruang yang sudah dituangkan dalam bentuk UU. Dan setiap daerah baik provinsi kota dan kanupaten mempunyai peraturan sendiri dalam penata ruang daerahnya yang harus berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi. Dalam penataan ruang daerah harus ada singkronisasi antara tata ruang nasional,provinsi dan kota. Dalam membuat rencana tata ruang wilayah bahwa daerah perkotaan harus menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau 30 %, 20 % untuk Ruang Terbuka Hijau public dan 10 % untuk ruang terbuka hijau privat. Hal ini harus dikelola oleh pemerintah daerah. Penelitian ini membahas penataan Ruang Terbuka Hijau, dan akan melihat kebijakan dan kewenangan pemerintah dalam penataan ruang terbuka hijau. Bentuk penelitian adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kwalitatif. Dari hasil penelitian diharapkan bsa memberikan masukan kepada pemerintah daerah kebijakan yang harus dilakukan untuk u menata ruang terbuka hijau dalam menuju Kota Jambi menjadi Green City.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-30

Versions