Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau untuk Mewujudkan Kota Jambi Sebagai Green City
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7082Abstract
Dengan disyahkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah semua ketentuan yang berlaku dalam UU No 32 Tahun 2004 tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014. Dalam pelaksananan otonomi daerah diserahkan kepada daerah. Dalam pengelolaan dan penataan ruang daerah, harus berpedoman kepada peraturan perundang undangan tingkat nasional yang mengatur tata ruang yang sudah dituangkan dalam bentuk UU. Dan setiap daerah baik provinsi kota dan kanupaten mempunyai peraturan sendiri dalam penata ruang daerahnya yang harus berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi. Dalam penataan ruang daerah harus ada singkronisasi antara tata ruang nasional,provinsi dan kota. Dalam membuat rencana tata ruang wilayah bahwa daerah perkotaan harus menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau 30 %, 20 % untuk Ruang Terbuka Hijau public dan 10 % untuk ruang terbuka hijau privat. Hal ini harus dikelola oleh pemerintah daerah. Penelitian ini membahas penataan Ruang Terbuka Hijau, dan akan melihat kebijakan dan kewenangan pemerintah dalam penataan ruang terbuka hijau. Bentuk penelitian adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kwalitatif. Dari hasil penelitian diharapkan bsa memberikan masukan kepada pemerintah daerah kebijakan yang harus dilakukan untuk u menata ruang terbuka hijau dalam menuju Kota Jambi menjadi Green City.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2019-06-30 (1)
- 2019-06-30 (1)
Issue
Section
License
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.