POLA PENGUASAAN TANAH AJUN ARAH DAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI KOTA SUNGAI PENUH

Authors

  • Windarto Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Isran Idris Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Taufik Tahya Fakultas Hukum Universitas Jambi

Keywords:

Tanah Ajun Arah, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum

Abstract

Ajun arah adalah ketentuan adat dalam tata cara  mendirikan rumah baik diatas  tanah pribadi maupun tanah negeri di Kabupaten Kerinci atau Kota Sungai Penuh,  untuk mohon  izin dan pengarahan dari pemangku adat untuk mengajun mengarahkan, mematok tanah yan diminta oleh masyarakat atau masyarakat persekutuan hukum adat. Tujuan penelitian adalah: 1.Untuk mengetahui bagaimanakah pola penguasaan tanah ajun arah pada masyarakat hukum adat Kota Sungai Penuh, 2. Untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap terhadap tanah ajun arah di Kota Sungai Penuh. metodologi  yang digunakan dalam penelitian ini ialah pengamatan, wawancara, studi literatur. Hasil penelitian ; 1. Tanah ajun arah adalah  tanah negeri  atau tanah ulayat yang diatur oleh lembaga adat dan dikuasai oleh pemangku adat yang ditetapkan oleh depati dan ninik mamak , alim ulama, orang tuo cerdik pandai melalui musyawarah adat. Pola penguasaan tanah ajun arah dipengaruhi oleh sistem kekerabatan matrilinial  yang membedakan antara anak laki-laki dan perempuan.  Tanah ajun arah adalah tanah negeri yang boleh dipakai oleh anak batino saja untuk mendirikan rumah.  Penguasaan tanah tersebut masih berlangsung sepanjang masih terbukti secara fisik sesuai dengan peruntukannya. 2. Hukum Agraria Nasional Indonesia membenarkan adanya penguasaan tanah secara hukum adat termasuk tanah ajun arah sepanjang tidak bertantangan dengan praturan perundangan yang ada diatasnya, dan tidak bertantangan dengan kepentingan bangsa dan negara.  Pelaksanaan program pemerintah Indonesia dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap tetap terlaksana  walaupun hanya sampai pada tahap pemetaan, karena tanah ajun arah bukanlah tanah individu, dan tanah ajun arah masih bisa diberikan oleh pemangku adat kepada orang lain bila peruntukan untuk mendirikan rumah tersebut tidak kelihatan lagi. Kondisi ini menyebabkan sulit untuk menentukan  kepastian hukum tentang subjek hukum  sebagai salah satu sarat untuk Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kota Sungai Penuh.  Suatu hal positif pada pola penguasa tanah ajun arah ini, menyebabkan tanah adat tidak beralih kepada pihak diluar persekutuan hukum adat, karena orang diluar persekutan hukum adat tidak punya hak untuk menguasai dan memiliki tanah ajun arah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-06-30