URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v7i1.21931Keywords:
Urgensi, Beban Pembuktian, Gratifikasi, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Salah jenis tindak pidana korupsi yang banyak juga terjadi adalah gratifikasi yang banyakterjadi dalam birokrasi. Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negara ataupenyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila perbuatan tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari berbagai cara yang diimplementasikan dalam hal pemberantasan korupsitermasuk tindak pidana gratifikasi, salah satu diantaranya adalah sistem pembalikan bebanpembuktian yaitu beban pembuktian dilimpahkan kepada terdakwa dan proses pembuktian inihanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun bagaimana dan seperti apa yang dimaksud dengan pembuktian terbalik, serta bagaimana cara pengaturannya dalam UU korupsi saat ini, yang menimbulkan beberapa permasalahan dalam pengaturannya, karena jika pengaturan tidak tepat akan sulit untuk diterapkan. Penelitian ini ditujukan untuk melihat apakah perangkat hukum sudah cukup memandai untuk di terapkan pada pelaku tindak pidana korupsi terutama gratifikasi. Permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimanakah Pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi menurut UU Korupsi ? dan Bagaimana pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi yang lebih tepat ? Untuk menjawabpermasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum serta kaidah hukum yang berhubungan dengan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier beserta sumbernya. Dari hasil penelitian di peroleh bahwa sudah ada pengaturan dalam UU Korupsi saat ini, namun masih ada permasalahan dan perlu ada pembaharuan hukum pidana ke depan berkaitan dengan jenis tindak pidana korups yg bisa diterapkan pembalikan beban pembuktian, cara dan bentuk pembalikan beban pembuktian tersebut harus diatur lebih tepat lagi.  Jika pengaturan untuk baik dan tepat maka pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi bisa diterapkan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yulia Monita Yulia, Andi Najemi, Nys Arfa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.