URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

URGENSI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GRATIFIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Yulia Monita Yulia
  • Andi Najemi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI
  • Nys Arfa FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v7i1.21931

Keywords:

Urgensi, Beban Pembuktian, Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Salah jenis tindak pidana korupsi yang banyak juga terjadi adalah gratifikasi yang banyakterjadi dalam birokrasi. Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negara ataupenyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila perbuatan tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari berbagai cara yang diimplementasikan dalam hal pemberantasan korupsitermasuk tindak pidana gratifikasi, salah satu diantaranya adalah sistem pembalikan bebanpembuktian yaitu beban pembuktian dilimpahkan kepada terdakwa dan proses pembuktian inihanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun bagaimana dan seperti apa yang dimaksud dengan pembuktian terbalik, serta bagaimana cara pengaturannya dalam UU korupsi saat ini, yang menimbulkan beberapa permasalahan dalam pengaturannya, karena jika pengaturan tidak tepat akan sulit untuk diterapkan. Penelitian ini ditujukan untuk melihat apakah perangkat hukum sudah cukup memandai untuk di terapkan pada pelaku tindak pidana korupsi terutama gratifikasi. Permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimanakah Pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi menurut UU Korupsi ? dan Bagaimana pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian dalam perkara gratifikasi pada tindak pidana korupsi yang lebih tepat ? Untuk menjawabpermasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis, asas, konsepsi, doktrin hukum serta kaidah hukum yang berhubungan dengan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier beserta sumbernya. Dari hasil penelitian di peroleh bahwa sudah ada pengaturan dalam UU Korupsi saat ini, namun masih ada permasalahan dan perlu ada pembaharuan hukum pidana ke depan berkaitan dengan jenis tindak pidana korups yg bisa diterapkan pembalikan beban pembuktian, cara dan bentuk pembalikan beban pembuktian tersebut harus diatur lebih tepat lagi.  Jika pengaturan untuk baik dan tepat maka pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi bisa diterapkan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-26