Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice

Authors

  • Usman Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Andi Najemi Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Maryati M Fakultas Hukum Universitas Batanghari
  • Musyayidah M Fakultas Hukum Universitas Batanghari

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.20968

Keywords:

Hukum Pidana Adat;, Kekerasan Dalam Rumah Tangga;, Retorative Justice;

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi asas hukum adat dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tanga (KDRT) di Kabupaten Batang Hari serta menggambarkan relevansi proses penyelesaian perkara KDRT menurut secara adat sebagai model penyelesaian  KDRT melalui restoratif justice. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris.  Data dihimpun melalui wawancara mendalam dan dokumentasi kasus penyelesaian KDRT di Kabupaten batang Hari.  Analis data dilakukan dengan metode deskriftif dan analisis antar kasus. Penelitian menemukan bahwa penyelesaian KDRT secara adat dilakukan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh keluarga, tokoh adat, kepala desa sebagai pembina adat, dan anggota kepolisian dalam hal perkara telah dilaporkan ke Kepolisian.  Penyelesaian  didasarkan pada  prinsip  kekeluargaan, prinsip perdamaian, prinsip untuk memperbaiki hubungan, prinsip musyawarah mufakat multi pihak, yaitu pelaku, korban dan masyarakat. 2).  Prinsip penyelesaian perkara KDRT secara adat di Kabupaten Batang Hari memiliki kesamaan dengan prinsip penyeesaikan pekara pidana melalui kara pidana melalui restorative justice.  Melihat manfaat positif penyelsaian  KDRT  secara adat dalam menjamin keutuhan keluarga maka dapat dijadikan model penyeesaian KDRT dalam pembaharuan hukum penyelesaian KDRT baik sebagai model restorative justice maupun model yang berdiri sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-11-30