Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/jpb.v1i2.5401Abstract
Kota Jambi dengan luas wilayah eksisting seluas 17.553 Ha, berkembang sangat pesat dan mengakibatkan luas ruang terbuka hijau semakin berkurang. Ruang terbuka hijau merupakan area yang perlu dipertahankan keberadaannya untuk menjaga kenyamanan dan keindahan kota. Penelitian ini bertujuan ; 1). Menghitung kebutuhan luas ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk; 2). Menganalisis persepsi masyarakat, terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau. Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Administrasi Kota Jambi yang terdiri dari 8 Kecamatan, 12 Kelurahan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah seluas 5.381,79 Ha terdiri dari ruang terbuka hijau publik seluas 3.617,50 Ha. Kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk Tahun 2014 sebesar 569.331 jiwa, seluas 1.138,66 Ha dan eksisting ruang terbuka hijau publik seluas 337,14 Ha dan kekurangan seluas 801,52 Ha. Kebutuhan ruang terbuka hijau privat seluas 1.764,29 Ha, eksisting lahan pertanian seluas 7.586,50 Ha dan kelebihan luas lahan seluas 5.822,21 Ha dan secara umum kebutuhan ruang terbuka hijau terpenuhi. Persepsi masyarakat terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau baik. Arahan pengembangan ruang terbuka hijau berdasarkan potensi lahan pertanian, sempadan sungai, danau. Luas eksisting ruang terbuka hijau saat ini harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin keseimbangan ekologi, ketersediaan udara bersih.
References
Badan Pusat Statistik. (2014). Kota Jambi Dalam Angka 2014. Badan Pusat Statistik Kota Jambi. Jambi
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. (2006). Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sebagai Unsur Utama Pembentuk Kota Taman. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta
Pemerintah Kota Jambi. (2014). Profil dan Potensi Kota Jambi 2014, BAPPEDA Kota Jambi. Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan dan Bekas Sungai. Jakarta
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor : 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033. Jambi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang . Jakarta
Downloads
Published
Versions
- 2018-08-15 (1)
- 2018-08-15 (1)
Issue
Section
License
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (The Effect of Open Access)





