Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Jambi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/jpb.v1i2.5401

Abstract

Kota Jambi dengan luas wilayah eksisting seluas 17.553 Ha, berkembang sangat pesat dan mengakibatkan luas ruang terbuka hijau semakin berkurang. Ruang terbuka hijau merupakan area yang perlu dipertahankan keberadaannya untuk menjaga kenyamanan dan keindahan kota. Penelitian ini bertujuan ; 1). Menghitung kebutuhan luas ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk; 2). Menganalisis persepsi masyarakat, terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau. Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Administrasi Kota Jambi yang terdiri dari 8 Kecamatan, 12 Kelurahan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah seluas 5.381,79 Ha terdiri dari ruang terbuka hijau publik seluas 3.617,50 Ha. Kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk Tahun 2014 sebesar 569.331 jiwa, seluas 1.138,66 Ha dan eksisting ruang terbuka hijau publik seluas 337,14 Ha dan kekurangan seluas 801,52 Ha. Kebutuhan ruang terbuka hijau privat seluas 1.764,29 Ha, eksisting lahan pertanian seluas 7.586,50 Ha dan kelebihan luas lahan seluas 5.822,21 Ha dan secara umum kebutuhan ruang terbuka hijau terpenuhi. Persepsi masyarakat terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau baik. Arahan pengembangan ruang terbuka hijau berdasarkan potensi lahan pertanian, sempadan sungai, danau. Luas eksisting ruang terbuka hijau saat ini harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin keseimbangan ekologi, ketersediaan udara bersih.

References

Badan Pusat Statistik. (2014). Kota Jambi Dalam Angka 2014. Badan Pusat Statistik Kota Jambi. Jambi

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. (2006). Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sebagai Unsur Utama Pembentuk Kota Taman. Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta

Pemerintah Kota Jambi. (2014). Profil dan Potensi Kota Jambi 2014, BAPPEDA Kota Jambi. Jambi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan dan Bekas Sungai. Jakarta

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor : 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033. Jambi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang . Jakarta

Downloads

Published

2018-08-15 — Updated on 2018-08-15

Versions

How to Cite

Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Jambi. (2018). Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 1(2), 39-48. https://doi.org/10.22437/jpb.v1i2.5401