This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Sosialisasi Tentang Bahaya Narkotika Di Kalangan Sekolah Dasar di Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8486

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa: “Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depanâ€. Salah satu permasalahan anak adalah mengenai penyalahgunaan narkotika. Narkotika yang pada awal mula penggunaannya bertujuan untuk memnuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan, kini keberadaannya menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat khususnya anak karena disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini yang menjadi dasar dari tim pengabdian pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat tentang Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan tujuan siswa yang mengikuti penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Narkotika yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi di Sekolah Dasar di Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi mengetahuinya tentang bahaya narkotika dan bisa memberikan pemahaman dan penyebaran informasi kepada para guru hingga bisa dicegah untuk melakukan hal-hal yang melanggar Undang-Undang Narkotika atau juga mencegah anak didik jadi korban narkotika yang bisa merusak masa depan anak salah satunya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika.
2. Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Edisi Revisi, Cetakan Kesatu, Prenada Media Group, Jakarta.
3. Ramli Atmasasmita, 1992, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung.
4. Soejono Soekanto, 1987, Penanggulangan Kejahatan, Politea, Bogor.
5. Siswanto Sunarso, 2005, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologis Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
6. Soediono. D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
7. Tanti Yuniar, 1992, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia.
8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
9. Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Narkotika, UU Nomor

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Sosialisasi Tentang Bahaya Narkotika Di Kalangan Sekolah Dasar di Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 211-223. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8486