Sosialisasi Dan Edukasi Pencegahan Covid-19 Di Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci

Authors

  • Ivan Fauzani Raharja Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Dhils Noviades Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Iskandar Zulkarnain Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Windarto Windarto Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v6i1.19364

Abstract

Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang dilakukan  bertujuan untuk memberikan uraian dan masukan secara verbalisan mengenai upaya mendisiplinkan diri  dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program Vaksinasi Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19 di Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci. Pokok bahasan yang diangkat dan difokuskan dalam hal ini adalah tentang bagaimana upaya meningkatkan kedisiplinan diri masyarakat menggunakaan protokol kesehatan serta melakukan Vaksinasi guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19 di Provinsi Jambi dan apakah dengan meningkatnya kedisiplinan diri masyarakat dan kepatuhan menggunakan protokol kesehatan penyebaran pandemi covid-19 dapat dicegah di Provinsi Jambi. Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Sallus Populi Suprema Lex Esto). Tim PPM memberikan beberapa langkah strategi terkait menjaga kepatuhan hukum terhadap protokol kesehatan dalam setiap aktivitas masyarakat, seperti: jaga jarak, sering cuci tangan dan pakai masker, serta sanksi hukum yang tegas bisa diterapkan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD di desa masing-masing. Diharapkan dengan sosialisasi dan edukasi ini, semua elemen masyarakat dapat bergerak  serentak untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kecamatan Gunung Tujuh dan ekonomi masyarakat bisa segera bangkit.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Raharja, I. F., Noviades, D., Zulkarnain, I., Dewi, R., & Windarto, W. (2022). Sosialisasi Dan Edukasi Pencegahan Covid-19 Di Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(1), 1-9. https://doi.org/10.22437/jkam.v6i1.19364