Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2018-12-31. Baca versi terbaru.

EKSISTENSI DAN PENERAPAN HUKUM ADAT MELAYU DI KOTA JAMBI

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.22437/titian.v2i02.6082

Kata Kunci:

hukum adat, adat istiadat, budaya, melayu, Jambi.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian  peneliti  dari kacamata netral  guna mengetahui dan memahami eksistensi dan penerapan hukum adat melayu di Kota Jambi,  selain itu juga bertujuan untuk memahami sejarah hukum adat melayu Jambi. Fokus penelitian ini adalah eksistensi dan penerapan hukum adat melayu di kota Jambi. Dengan menggunakan  metode deskriptif dalam ranah kebudayaan.

Latar belakang dari penelitian ini adalah dimulai dari melihat proses lahirnya sejarah hukum adat melayu Jambi dan apa mendasari hukum adat bagi masyarakat melayu Jambi hingga eksistensi dan penerapannya. Jika hukum negara penerapannya hanya bisa menagati masalah. Maka hukum adat melayu mampu menyelesaikan masalah.

                Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa sejak masuknya di Jambi hukum adat melayu Jambi belandaskan pada ajaran Islam. Pucuk induk undang nan lima menjadi dasar hukum adat melayu Jambi. Selain itu dikenal empat ragam adat melayu Jambi. Semua ketentuan adat bersumber pada Al-qur’an dan hadist.  Hal ini tercermin  pada pepatah adat “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah.†Dan seloko adat “syarak mengato, adat memakai.â€

Simpulannya, Hukum adat melayu memiliki peranan yang sangat penting bagi mayarakat Jambi sebagai pedoman dan kontrol sosial masyarakat melayu di kota Jambi disamping hukum negara. Dengan demikian, dengan adanya kesadaran hukum adat sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban yang terdapat dalam masyarakat.

Diterbitkan

2018-12-31

Versi

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

EKSISTENSI DAN PENERAPAN HUKUM ADAT MELAYU DI KOTA JAMBI. (2018). Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 2(02), 341 – 364. https://doi.org/10.22437/titian.v2i02.6082