[1]
“Kewenangan Peradilan Internasional dalam Penanganan Kasus Pengusiran atau Pemindahan Secara Paksa Terhadap Stateless Person (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar) ”, UJLS, vol. 1, no. 2, hlm. 129–152, Jul 2024, Diakses: Okt 03, 2026. Tersedia pada: https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/33198