[1]
“Pemidanaan Terhadap Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (kasus putusan Nomor 25/piid.B/2022/Pun.Mbn)”, UJLS, vol. 1, no. 2, hlm. 270–291, Jul 2024, Diakses: Okt 03, 2026. Tersedia pada: https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/27833