Analisis Pasal 24 Ayat 5 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terkait Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mencoba untuk menganalisis bagaimana implementasi pasal 24 ayat 5 konvensi hak-hak penyandang disabilitas (CRPD) di Indonesia; penerapan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi mahasiswa penyandang disabilitas; dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di bebarapa perguruan tinggi di indoneisa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan cara mengkaji literatur berkenaan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, terkhusus hak atas pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan saran-saran mengenai tindakan yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang diangkat. Simpulan penelitian ini yaitu pengaturan pendidikan bagi penyandang disabilitas dan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia belum sesuai dengan harapan, hal ini dapat terlihat melalui data partisipasi penyandang disabilitas yang masi minim dan pengaturan terhadap akomodasi dan layanan hak atas pendidikan bagi mahasiswa difabel yang diuraikan dalam beragam peraturan perundang-undangan belum diimplementasikan oleh mayoritas perguruan tinggi di Indonesia.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.