Perlindungan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Atas Produk Makanan Cepat Saji Di Kota Jambi

Isi Artikel Utama

Putri Aryaningrum

Abstrak

Konsumen sebagai subjek hukum yang hidup dan keberadaannya tidak terbatas dan juga dengan strata ekonomi yang sangat bervariasi. Perlu dilindungi secara hukum dari kerugian yang dialaminya saat transaksi jual beli. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UMKM mengambil proporsi 99,99% dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Dewasa ini pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang banyak dijumpai adalah pelaku UMKM makanan cepat saji.. Kemudian Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan bahwa pelaku usaha pangan termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan. Serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan seluruh produk farmasi, minuman, dan makanan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis pelaku usaha UMKM di Kota Jambi banyak yang tidak memiliki legalitas untuk menjamin kualitas mutu makanan yang diproduksi sesuai dengan standar yang diatur Perundang-Undangan, menujukkan pelaku usaha belum memiliki kesadaran akan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Sehingga banyak ditemukan konsumen mengalami kerugian atas barang yang telah dibelinya. Konsumen mengalami kerugian atas produk makanan cepat saji seperti memiliki kualitas makanan yang rendah, kebersihan makanan dan tempat usaha yang rendah, serta jaminan keamanan atas barang yang telah dibelinya.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perlindungan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Atas Produk Makanan Cepat Saji Di Kota Jambi. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(2), 252-269. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/33396