Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Parkir Liar (Studi Di Kota Jambi)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggar parkir liar di Kota Jambi, 2). Untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggar parkir liar di Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi. Kesimpulan dari hasil pembahasan dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggar parkir liar di Kota Jambi berdasarkan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dilakukan dengan cara sistem hunting atau patroli oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi. 2). Kendala-kendala dalam penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggar parkir liar di Kota Jambi berdasarkan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebabkan oleh: Kurangnya pengawasan, Kurangnya kuantitas aparat penegak hukum, Sulitnya pelanggar ditemui untuk ditilang, Kurangnya rambu-rambu larangan berhenti dan parkir di Kota Jambi, Kurangnya edukasi terhadap masyarakat mengenai tata cara parkir yang benar, serta Kurangnya lahan khusus parkir di Kota Jambi.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.