Perlindungan Pengupahan Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar Bright-A saat Pandemi Covid-19
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan peraturan pengupahan menganalisis kendala pelaksanaan yang dilakukakan oleh Bright-A dalam aspek pengupahan Tenaga kerja saat Pandemi Covid-19 Metode Penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi/data dokumen serta hasil dari wawancara di lapangan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan kebijakan merumahkan pekerja selama pandemi Covid-19 marak dilakukan oleh para pengusaha.Hal ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan dalam memberikan hak-hak pekerja. Sementara itu, Keputusan Menaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama masa pandemic Covid-19 diatur mengenai dilakukan perundingan antara pelaku usaha dahulu sebelum merumahkan pekerja .Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ,pekerja tetap mempunyai hak untuk mendapatkan upah selama mereka dirumah kan.Pada Lembaga bimbingan belajar Bright-A pada saat pekerja dirumahkan pihak lembaga 100%tidak memberikan upah kepada pekerja dikarenakan tidak ada pekerjaan atau jam waktu pekerja akan tetapi memberikan bantuan berupa uang tunai pada saat pandemi covid-19 berlangsung.Kendala yang dihadapi yakni kurang minatnya siswa untuk melakukan pembeljaran melalui online sehingga permasalahan pekerja yang dirumahkan tidaklah dapat diatasi.
Kata Kunci: Upah,Pekerja ,dirumahkan
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.