Perlindungan Pengupahan Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar Bright-A saat Pandemi Covid-19

Isi Artikel Utama

Furqon albadri Baharudin

Abstrak

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan peraturan pengupahan menganalisis kendala pelaksanaan yang dilakukakan oleh Bright-A dalam aspek pengupahan Tenaga kerja saat Pandemi Covid-19 Metode Penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi/data dokumen serta hasil dari wawancara di lapangan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan kebijakan merumahkan pekerja selama pandemi Covid-19 marak dilakukan oleh para pengusaha.Hal ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan dalam memberikan hak-hak pekerja. Sementara itu, Keputusan Menaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama masa pandemic Covid-19  diatur mengenai dilakukan perundingan antara pelaku usaha dahulu sebelum merumahkan pekerja .Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ,pekerja tetap mempunyai hak untuk mendapatkan upah selama mereka dirumah kan.Pada Lembaga bimbingan belajar Bright-A pada saat pekerja dirumahkan pihak lembaga 100%tidak memberikan upah kepada pekerja dikarenakan tidak ada pekerjaan atau jam waktu pekerja akan tetapi memberikan bantuan berupa uang tunai pada saat pandemi covid-19 berlangsung.Kendala yang dihadapi yakni kurang minatnya siswa untuk melakukan pembeljaran melalui online sehingga permasalahan pekerja yang dirumahkan tidaklah dapat diatasi.


Kata Kunci: Upah,Pekerja ,dirumahkan

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perlindungan Pengupahan Pekerja Lembaga Bimbingan Belajar Bright-A saat Pandemi Covid-19. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 1-25. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/25532