Peran Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pembunuhan Bayi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana pembunuhan bayi merupakan suatu bentuk tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh ibu kandung dari bayi itu sendiri. Semestinya bayi dirawat serta diberikan kesempatan untuk hidup, tumbuh, berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai pengaturan tentang tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Ibu kandung terhadap bayinya, untuk mengetahui prespektif penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana pembunuhan bayi. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, dengan maksud menggambarkan atau menguraikan pengaturan penegakan hukum pidana dan upaya yang dilakukan telah sesuai atau sebaliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan bayi di wilayah Kota Jambi dilakukan dengan proses penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian dilanjutkan dengan proses penangkapan, penuntutan oleh Penuntut Umum, dan pelaksanaan putusan di Pengadilan. Prespektif penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana pembunuhan bayi dilakukan dengan upaya bersifat preventif dan upaya yang bersifat represif.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Indra Kadek, Ni Putu Rai & Dewa Gede. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Di Wilayah Hukum Kabupaten Bulelengâ€. E-Journal Komunikasi Yustisia, Volume 5 No. 3 (2022). DOI: https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45939.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
Setiadi, Edi & Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1983.