Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing di Indonesia Menurut UNCLOS 1982
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sejumlah kegiatan illegal fishing yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif merupakan suatu daerah diluar dan berdampingan dengan teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus hukum laut Internasional. Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing tersebut, salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan ditenggelamkannya kapal pelaku illegal fishing tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kapal ikan asing serta bagaimana tinjauan yuridis dari penerapan sanksi berupa penenggelaman kapal ikan asing pelaku illegal fishing ditinjau dari UNCLOS 1982. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kapal ikan asing terdiri dari hak yang diakui oleh hukum laut internasional dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kapal tersebut lalui dan secara yuridis pemberian sanksi penenggelaman kapal ikan asing pelaku illlegal fishing adalah sah dan tidak melanggar ketentuan apapun yang terdapat dalam hukum laut internasional.
Â
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Ambari, M. “Tahun Berganti, Sengketa Laut Masih Belum Berakhir di Natuna.†MONGABAY, 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/01/17/tahun-berganti-sengketa-laut-masih-belum-berakhir-di-natuna/.
Arrazy, Masruqi, dan Rindy Primadini. “Potensi Subsektor Perikanan Pada Provinsi-Provinsi Di Indonesia.†Jurnal Bina Bangsa Ekonomika 14, no. 1 (2021) DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.46306/jbbe.v14i1.24.
Ayu S, Rizza, Ramlan Ramlan, dan Rahayu Repindowaty. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Indonesia Vietnam Di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.†Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. 2 (2021). DOI: https://doi.org/10.22437/up.v2i2.12334.
FAO. “International Plan of Action to prevent, deter and eliminate illegal, unreported and unregulated fishing.†Rome, 2001. http://www.fao.org/3/a-y1224e.pdf.
Irianto, Bambang S. “Penegakan Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Dalam Rangka Kepentingan Nasional Indonesia Di Bidang Kelautan.†Jurnal Justiciabelen 4, no. 2 (2022). DOI: https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3564.
Mahmudah, Nunung. Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/Permen-KP/2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap (2020).
Rachmawati, Amalia Fadhila. “Hermeneutika Asas Teritorial dalam Kasus Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.†Eksaminasi: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022). DOI: https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/2633.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.