Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Antara Pedagang Dan Pengelola Pasar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini menganalisis penyebab terjadinya wanprestasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa antara pedagang dan pengelola Pasar Atas Kabupaten Sarolangun. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian yuridis Empiris. Pihak yang menjadi sampel/bahan uji dari kajian ini ialah pihak pemerintahan terkait selaku pihak pertama dan para pedagang sebagai penyewa atau pihak kedua. Dalam penelitian, ditemukan bahwa Hak dan kewajiban para pihak pedagang dan pengelola Pasar Atas Kabupaten Sarolangun belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan perjanjian yang disepakati memberikan kewajiban sepenuhnya terhadap kios yang disewa diberikan sepenuhnya kepada pedagang. Sedangkan hak dan kewajiban pengelola pasar hanya menyerahkan kios dan menerima uang pembayaran sewa. Selanjutnya, kendala yang dihadapi ialah, para pedagang sering telat bahkan tidak mau membayar uang sewa. Selain itu, terdapat pula pedagang yang menyewakan kios yang telah disewa dari pengelola pasar kepada pedagang lainnya dan pedagang juga menyewakan halaman kios kepada pedagang kecil lainnya untuk membantu membayar uang sewa kios tersebut kepada pengelola pasar. Artikel ini memberikan saran untuk melakukan revisi atau mengubah substansi terhadap perjanjian sewa menyewa ini untuk lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010)
HS, Salim. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2003)
R. Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 21,(Jakarta: PT Intermasa, 2005)
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993)
I Made Sukayasa, I Nyoman Putu Budiartha, dan Luh Putu Suryani “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko)â€. Jurnal Konstruksi Hukum,. 2,1, (2021), DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2976.97-101