Pengawasan Pemerintahan Daerah Terhadap Izin Pedagang Kaki Lima
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Pengawasan Pemerintahan Daerah Kota Jambi Terhadap Izin Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kecamatan Pasar Jambi. Yang bertujuan mengetahui, memahami, dan menjelaskan tentang pengawasan, hambatan dalam melaksanakan pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi terhadap pedagang kaki lima di kawasan Kecamatan Pasar Kota Jambi yang tidak memiliki izin dan melakukan kegiatan berjualan di tempat yang tidak seharusnya dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Adapun spesifikasi dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif yang artinya memberikan gambaran tentang pengawasan Pemerintah Daerah Kota Jambi terhadap PKL yang berada di kawasan Kecamatan Pasar Kota Jambi. Penelitian ini membahas mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Jambi dalam menindak lanjut dari pengawasan hingga penegakan sanksi administratif kepada PKL yang melanggar aturan yang tekah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Permasalahan dalam pengawasan ditemui pada pihak Kecamatan Pasar Kota Jambi tidak bisa melakukan monitoring secara langsung disebabkan hanya pihak Kecamatan Pasar yang melakukan monitoring secara langsung, mengingat bahwasanya posisi dan lokasi para Pedagang Kaki Lima berubah-ubah setiap setelah dilakukan monitoring, yang menjadi penghambat serupa dalam penegakan sanksi administrasi terhadap Pedagang Kaki Lima.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan perspektif Global dan Nasional, Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Asshiddique, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. 1, Jakarta: Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Damara, Wandi. “Implementasi Kebijakan Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Studi: Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara,†Jurnal Tatapamong, Vol. 2 No. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v2i2.1244.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006.
Kadarisman, M. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rajawali, 2013.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitan Hukum, Cet 1, Bandung: Mandar Maju, 2008
Purwanti, Henny dan Misnarti. “UsahaPenertiban danPembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajangâ€, Jurnal Argumentum, Vol 10 No. 1, (2010).
Prayascita, I Made Wira Manik, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Desak Gde Dwi Arini. “Penerapan Sanksi bagi Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Pinggir Jalan Raya Beringkit Mengwitani Kabupaten Badungâ€, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 2, 2019. DOI : https://doi.org/10.22225/ah.1.2.2019.158-162.
Sidharta. “Fenomena Pedagang Kaki Lima Dalam Sudut Pandang Kajian Filsafat Hukum dan Perlindungan Konsumenâ€, Humaniora Binus, Vol 5 No. 2 (2014). DOI: https://doi.org/10.21512/humaniora.v5i2.3213.
Susanto, Sri Nur Hari. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Adminitrasi: suatu pendekatan komparasiâ€. Administrative Law and Governance Journal, Vol 2 No. 1 (2019). DOI: https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142.