Tindak Pidana Obstruction of Justice Oleh Kepolisian Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jurnal ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana menghalang-halangi (obstruction of justice) dalam penyelidikan untuk mengungkap kejahatan dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap tindak pidana menghalang-halangi (obstruction of justice) dalam penyelidikan untuk mengungkap kejahatan dimasa yang akan datang. Artikel ini menggunakan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Dalam menegakan keadilan untuk menangani kejahatan menghalang-halangi proses penyelidikan ini diatur dalam KUHP pasal 221 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 yang menjelaskan mengenai apa saja tindakan yang termasuk dalam perbuatan obstruction of justice ini. Pengaturan dimasa yang akan datang setelah disahkannya KUHP baru obstruction of justice telah diatur dari pasal 282-284 yang mengatur sanksi yang cukup berat, sehingga dimasa yang akan datang dapat memberikan keadilan yang selayaknya. Dengan kesimpulan tersebut disarankan agar terdapat pemisahan beratnya sanksi pidana antara penegak hukum dan masyarakat yang melakukan tindakan obstruction of justice, sehingga penegak hukum dapat memberikan contoh dengan baik kepada masyarakat.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Ra’pai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-1, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grub, 2008.
Kelsen, Hans Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa, 2006.
Ali, Mahrus. Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana dalam Korupsi. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Adji, Oemar Seno dan Insriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas dan Contempt Of Court, Jakarta: Diadit Media,2007.
Moeljatno. Kitab Undang-Undanf Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016.
Agustina, Shinta dan Saldri Isra. Et.al. Obstruction Of Justice. Jakarta: Themis Book, 2015.
Soesilo, R. Kriminologi: Pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan. Jakarta: Politeia, 1976.