Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap istri di Polres Sarolangun dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap istri di Polres Sarolangun. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap istri di Polres Sarolangun, yaitu kendala dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap istri di Polres Sarolangun, yaitu aturan KDRT yang dikasukkan dalam delik aduan korban itu sendiri (faktor hukumnya sendiri), kurangnya laporan dari si korban KDRT, masalah pembuktian dan kurangnya kesensitifitasan gender dari aparat penegak hukum kita (faktor penegak hukumnya), kedudukan perempuan dalam masyarakat (faktor masyarakat), dan budaya patrilinial yang menganggap perempuan harus tunduk pada laki-laki dalam hal ini seorang istri harus tunduk dan patuh pada suami mengakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga sebagai hal yang wajar terjadi dalam kehidupan keluarga, dengan alasan untuk mendidik, kekerasan itupun dilegalkan oleh budaya (faktor kebudayaan).
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Soekanto Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. CV. Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
,Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan