Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(2), 110-128. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/33080