Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi

Isi Artikel Utama

Fadhilah Balqis

Abstrak

Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita yang belum mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita. Agar tujuan dari perkawinan tercapai, maka perkawinan di bawah umur harus dicegah dengan peran yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan bagaimana peran PPN dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris hukum. Hasil yang diperoleh yaitu bahwa faktor penyebab perkawinan di bawah umur adalah faktor pergaulan bebas, hamil di luar nikah, keluarga, pendidikan, serta penduduk. Adapun peran yang dilakukan oleh PPN adalah dengan memberikan bimbingan, sosialisasi, serta penyuluhan. Akan tetapi, peran yang dilakukan oleh PPN ini masih kurang maksimal dalam memberikan pemahaman terkait perkawinan di bawah umur. Bimbingan yang dilakukan oleh PPN juga kurang efektif karena hanya diberikan kepada calon pengantin yang sudah mendaftar dan langsung melakukan pernikahan. Oleh karena itu, peran PPN harus selalu aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada remaja.


 


 

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(2), 21-39. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/31514