Upaya Penanganan Korban Human Trafficking di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22437/jejak.v1i2.17771Keywords:
Human Trafficking, Upaya Penanganan, Pemerintah IndonesiaAbstract
Perlu diketahui bahwasanya perkembangan kasus trafficking (perdagangan orang) cenderung meningkat bahkan mengkhawatirkan terutama di Indonesia. Perdagangn orang ini menjadi suatu ancaman serius dalam hak asasi manusia. Untuk itu artikel bertujuan untuk memberikan suatu informasi terkait definisi Human Trafficking, permasalahan Human Trafficking di Indonesia, penyebab terjadinya Human Trafficking dan upaya pemerintah dalam penanganan korban Human Trifficking di Indonesia. Maka dari itu untuk menjawab semua rumusan masalah diatas, metode pengumpulan data menggunakan penelusuran literatur dari review jurnal yang relevan dengan tema penulisan, kemudian di analisis secara mendalam untuk mendapatkan jawaban dari tema yang telah disajikan. Secara garis besar, salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking dengan selalu senantiasa memberikan sosialisasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat yang ada di Indoensia agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan. Selain itu, pemerintah juga di harapkan untuk mempertegas keadaan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Human Trafficking.
Downloads
References
Basri, R., Tinggi, S., & Islam Negeri, A. (2012). Human Trafficking Dan Solusinya Dalam Perspektif Hukum Islam. 87(1), 87–98.
Creswell, J. W. (2016). Research design: pendekatan metode kualitatif, kuantitatif dan campuran (Keempat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur. Share : Social Work Journal, 7(1), 21. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13808
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Manda, D., & Babo, R. (2016). Penyimpangan Sosial Human Trafficking. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi FKIP Unismuh Makassar, IV(1).
Muladi, H. (2005). Hak Asasi Manusia,Hakekat konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT. Refika Aditama, Bandung.
Munthe, R. (2015). Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 184. https://doi.org/10.24114/jupiis.v7i2.3126
Mustofa, Muhammad. (2008). Bilateral Cooperation between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime. Indonesia Journal Of International Law vol.5 no.3.
Nurhenny, H. (2010). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika, Jakarta.
Oktavian, A. dkk. (2018). PERAN INTERNATIONAL ORGANIZATION OF MIGRATION (IOM) DALAM MENANGGULANGI KASUS HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA. 167–177.
Sugiyono. (2014). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2006). Trafficking in Persons: Global Patterns.
Utami, P. (2017). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Human Trafficking Di Batam. EJournal ILmu Hubungan Internasional, 5(4), 1257– 1272.
UU No. 24 Tahun. (2007). (Issue 235, p. 245).
Wulandari, C., Wicaksono, S. S., Hukum, F., & Negeri, U. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Trafficking ) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Yustisia Edisi 90, 15–26.
Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan (Pertama). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Siti Rumlah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.