Analisis Perbedaan Tax Amnesty Jilid Pertama Dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Penulis

  • Haviz Taufik Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis Universitas Adiwangsa, Jambi - Indonesia
  • Eka Julianti Efris Saputri Universitas Adiwangsa Jambi image/svg+xml
  • Rian Fitra Apriandi Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis Universitas Adiwangsa, Jambi - Indonesia
  • Aditya Pradana Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis Universitas Adiwangsa, Jambi - Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jaku.v9i3.39964

Kata Kunci:

Tax Amnesty, Tax, Kebijakan Amnesti Pajak, Program Pengungkapan Sukarela

Abstrak

Penelitian ini menganalisis perbedaan tax amnesty dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Metode penelitian berfokus secara deskriptif kualitatif. Dimana dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan negara dari PPS lebih maksimal dan efektif dibandingkan tax amnesty. Hal ini disebabkan oleh pertama,  pada saat pelaksanaan tax amnesty Undang-Undang No 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang belum disahkan, hal ini tentu menyulitkan bagi dirjen pajak untuk memperoleh akses informasi wajib pajak dari stakeholders yang ada sehingga data yang diperoleh terbatas dan membuat pelaksanaan tax amnesty juga tidak begitu maksimal. Sedangkan pada saat PPS UU tersebut sudah diberlakukan sehingga memudahkan dirjen pajak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak sehingga dengan data yang lebih banyak penerimaan negara dari PPS juga lebih banyak dan maksimal; Tax amnesty memiliki tarif pajak yang lebih kecil dibandingkan dengan PPS dan besar kecil tarif tersebut tergantung dari periode mana yang wajib pajak mau ikuti. Sedangkan PPS membagi tarif pajak bukan berdasarkan periode tetapi berdasarkan kebijakan I dan kebijakan II serta jenis pengungkapan harta.

Referensi

Awaeh & Lambey. (2017). Analisis Efektivitas Penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi

Humas Sekretariat Kabinet. (2022). “Realisasi Tax Amnesty, Menkeu: Tebusan Rp130 Triliun, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun, dan Repatriasi Rp146 Triliun”. (2023,February25). https://setkab.go.id/realisasi-tax-amnesty-menkeu-tebusan-rp130-triliun-deklarasi-rp4-8134-triliun-dan-repatriasi-rp146-triliun/

Permana. (2020). Efektivitas, Dampak, Dan Keberhasilan Tax Amnesty Di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana.

Sukmadinata, Syaodih. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Cetakan Dua Belas. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2019). Statistika untuk Penelitian. Bandung:Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Jakarta.

Uswatun, dkk. (2021). Analisis Perbandingan Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II (Program Pengungkapan Sukarela) serta Peluang Keberhasilannya. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi..

W.D, Dicky. (2022). DJP: PPS Resmi Berakhir, Realisasi Penerimaan Meningkat Tajam. (2023, February 12): https://katadata.co.id/dicky/berita/62c3d4bedda7a/djp-pps-resmi-berakhir-realisasi-penerimaan-meningkat-tajam

Direktorat Jenderal Pajak: “PPS dalam Angka”. 2025, January 2. www.pajak.go.id/id/PPS

Diterbitkan

2025-03-07

Cara Mengutip

Analisis Perbedaan Tax Amnesty Jilid Pertama Dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (2025). Jurnal Akuntansi & Keuangan Unja, 9(3), 181-186. https://doi.org/10.22437/jaku.v9i3.39964

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama