This is an outdated version published on 2019-01-01. Read the most recent version.

Analisis Yuridis Sistem Pengawasan terhadap Kejahatan Pasar Modal

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6044

Keywords:

hak-hak pemodal, pasar modal, sistem pengawasan

Abstract

Sistem pengawasan terutama terhadap kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yang bermuara pada perlindungan hak-hak pemodal merupakan masalah krusial karena banyak ditemukan bukti praktek penyalahgunaan sumber-sumber daya perusahaan yang berlangsung secara ekstensif. Padahal mekanisme perdagangan di pasar modal merupakan kepercayaan, bila kepercayaan itu hilang, maka runtuhnya pasar modal akan berimbas kepada sektor lain, terutama sektor ekonomi. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah mengatur ketentuan-ketentuanmengenai perlindungan terhadap hak-hak pemodal, namun dalam kenyataan seringkali hak-hak pemodal terabaikan karena kurangnya akses informasi terhadap sumber daya perusahaan dibanding emiten. Oleh karenanya perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan seimbang dengan emiten, melalui intervensi norma-norma hukum yang sengaja diciptakan oleh negara, sebab perlindungan hukum terhadap pemodal ini tidak cukup dengan mengandalkan aspek norma-norma kebebasan berkontrak semata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Syakhroza, “Best Practice Corporate Governancedalam Kontek Lokal Perbankan Indonesia”, Usahawan No.06 Th.XXXII Juni 2003.
Djuhaedah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Kensepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Citra Aditya Bhakti, Bandung 1996.
Http://economy.okezone.com/read/2009/08/12/278/247492/draf-amandemen-uu-pasar-modal-masih-disempurnakan, diakses 21 Agustus 2010.
Http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/08/awal-2013-tampil-lembaga-super-otoritas-jasa-keuangan-ojk-506792.html,diakses 10 Februari 2012.
I Putu Gede Ary Suta,Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2000.
Ida Keriahenta Silalahi dan Nur Sayidah, Konsep dan Manfaat Pengaturan Saham Tanpa Nilai Nominal dalam Pasar Modal Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Volume 14 No.2 Mei 2014, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah.

Kompas, Jumat, 4 Januari 2013.
Kompas.com, Rabu, 2 Januari 2013.
Parluhutan Situmorang, Investor Daily Indonesia, Oktober-November 2011.
Rahadi Wasi Bintoro, Implementasi Mediasi Litigasi di Lingkungan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Purwokerto, Jurnal Dinamika Hukum Volume 14 No.1 Januari 2014, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah.
Retnowulan Susantio, “Perjanjian Menurut Hukum Indonesia”, Varia Peradilan, Tahun V No. 56, Mei 1990.
Rudhi Prasetya, “Memerangi Penyalahgunaan PT”, majalah Yuridika, Fakultas hukum Universitas Airlangga, Surabaya, nomor 3, tahun III, 1998.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
SusiMuliyanti dkk, “Analisis YuridisKedudukan Badan Pengawas Pasar Modal(Bapepam) SetelahBerlakunya Undang-Undang No. 21Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan”, USU LawJournal,Vol.II-No.2Nov-2013.
TB. M. Hasyim, “Pasar Modal Menyongsong Pelita IV”, makalah Peserta Pendidikan Latihan Perantara Perdagangan Saham (Diklat P3E)”, Jakarta, t.th.
Tumanggor, M. S., “Kajian Hukum atas Insider Trading di Pasar Modal : Suatu Telaah Singkat”http://www.docstoc.com/docs/36582246/.diakses 19 Januari 2011.
Tumanggor, Simbolon, Manumpan, “Kajian Hukum atas Insider Trading di Pasar Modal Suatu Antisipasi Terhadap Pengembangan Ekonomi Indonesia”, Disertasi Program Doktor Imu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2005.
VickyHo dkk,“Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Kejahatan Manipulasi Pasar di Pasar Modal”,Jurnal Analisis,Vol.3No.1 : 37-44, Juni2014.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra,Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Downloads

Published

2019-01-01

Versions

How to Cite

Analisis Yuridis Sistem Pengawasan terhadap Kejahatan Pasar Modal. (2019). Recital Review, 1(1), 13-31. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6044