Analisis Yuridis Sistem Pengawasan terhadap Kejahatan Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6044Abstract
Sistem pengawasan terutama terhadap kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yang bermuara pada perlindungan hak-hak pemodal merupakan masalah krusial karena banyak ditemukan bukti praktek penyalahgunaan sumber-sumber daya perusahaan yang berlangsung secara ekstensif. Padahal mekanisme perdagangan di pasar modal merupakan kepercayaan, bila kepercayaan itu hilang, maka runtuhnya pasar modal akan berimbas kepada sektor lain, terutama sektor ekonomi. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah mengatur ketentuan-ketentuanmengenai perlindungan terhadap hak-hak pemodal, namun dalam kenyataan seringkali hak-hak pemodal terabaikan karena kurangnya akses informasi terhadap sumber daya perusahaan dibanding emiten. Oleh karenanya perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan seimbang dengan emiten, melalui intervensi norma-norma hukum yang sengaja diciptakan oleh negara, sebab perlindungan hukum terhadap pemodal ini tidak cukup dengan mengandalkan aspek norma-norma kebebasan berkontrak semata.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2019-01-01 (1)
- 2019-01-01 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â