This is an outdated version published on 2019-01-01. Read the most recent version.

Aspek Hukum Pelayan Publik Secara Online Pada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6031

Keywords:

Direktorat Administrasi Hukum Umum, Pelayanan Public, Sistem Online

Abstract

Perubahan pelayanan publik dari pelayanan secara manual kepada pelayanan secara online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berdampak besar terhadap kemudahan dan efisiensi pendaftaran fidusia, badan hukum PT dan yayasan. Meski demikian, dari aspek hukum ada beberapa hal terkait pelayanan publik di Direktorat AHU yang harus mendapatkan kejelasan sehingga pelayanan publik yang diselenggarakan menjadi legal; misalnya soal memungkinkan ataukah tidak pelayanan diselenggarakan secara online pada peraturan terkait dengan obyek pendaftaran di Direktorat AHU. Demikian juga dengan soal sertifikat atau surat keputusan yang diberikan secara elektronik, apakah masih mengharuskan diterbitkan sertifikat atau surat keputusan yang asli.

Downloads

Published

2019-01-01

Versions

How to Cite

Aspek Hukum Pelayan Publik Secara Online Pada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Recital Review, 1(1), 1-12. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6031