Return to Article Details ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 37 UUJN-P NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS MENGENAI SANKSI BAGI NOTARIS YANG MENOLAK MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU Download Download PDF