PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI DALAM MEMVERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Adanya Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Tahun 2019, untuk mengetahui apa saja konsekuensi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum yang tidak mengikuti verifikasi. Manfaat penelitian ini adalah Untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan penalaran, menambah wawasan bagi penulis baik di bidang hukum pada umumnya maupun di bidang hukum tata negara khususnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Dalam Memverifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Apa konsekuensi peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi. Metode yang digunakan pada penelitian penulis adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji kesesuaian aturan dengan pelaksanaan atau penerapan dilapangan. Hasil penelitian ini adalah verifikasi admnistrasi dan verifikasi faktual peserta Pemilu di Provinsi Jambi dan Konsekuensi partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2019. Adapun kesimpulannya Kegiatan verifikasi partai politik bertujuan untuk memeriksa dan menilai keterpenuhan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â