ANALISIS YURIDIS PROSEDUR PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui idealnya pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengetahui implikasi tindak lanjut dari adanya ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatanyang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tipe penelitian skripsi ini adalah merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan: Proses pengambilan keputusan untuk dapat dilakukannya pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan itu sendiri harus melibatkan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). prosedur pemberhentian presiden tentunya ada yang berpendapat bahwa tata cara pemberhentian presiden sudah ideal dan tidak perlu dirubah atau ditambahkan kembali, namun bagi sebagian pendapat termasuk penulis prosedur pemberhentian presiden masih banyak celah untuk legislatif mudah memberhentikan atau tidak mudah memberhentikan presiden karna memang nuansa politik lebih kental daripada penegakan hukumnya sendiri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â