REKONSTRUKSI PENGEMBALIAN WEWENANG PENETAPAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA KEPADA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Main Article Content

Fycy Julisetian
Dasril Radjab

Abstract

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 melahirkan konsep ketatanegaraan yang baru, pedoman pembangunan nasional Indonesia yang sebelumnya berpanduan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Namun dengan adanya amandemen UUD 1945 kewenangan tersebut berpindah tangan menjadi kewenangan Presiden yang berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, kewenangan yang dijalankan oleh presiden ini dinilai tidak ideal dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan rumusan masalah diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, Pertama, Apa Urgensi pengembalian wewenang penetapan garis-garis besar haluan Negara kepada majelis permusyawaratan rakyat?, Kedua, Bagaimana Pelaksanaan Penetapan Garis-garis besar haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dikarenakan kekaburan norma, diperoleh hasil yaitu, secara Filosofis, bahwa pancasila mengamanatkan segala bentuk kebijakan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, termasuk dalam menetapkan arah pembangunan nasional Indonesia, secara sosiologis, konsep rencana pembangunan jangka panjang nasional masih sangat kurang maksimal dilaksanakan, secara yuridis, ketentuan yang diatur dalam Undang-undang rencana pembangunan jangka panjang nasional dan undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional, tidak mengatur secara rinci mekanisme pengawasan pembangun nasional Indonesia, sedangka ius constituendum penulis mengharapkan dikembalikannya kewenangan penetapan pembentukan garis-garis besar haluan Negara kepada Majelis Permusyawaratan rakyat dengan mekanisme yang telah disempurnakan, untuk mengakomodasi hal tersebut perlu dilakukan perubahan kelima undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945, perubahan yang dilakukan secara terbatas, dengan memasukan wewenang majelis permusyawaratan rakyat sebagai lembaga pembentuk garis-garis besar haluan Negara, serta membentuk suatu undang-undang haluan Negara yang berisi mekanisme pembentukan, pengawasan, berkenaan haluan Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Julisetian, F., & Radjab, D. (2021). REKONSTRUKSI PENGEMBALIAN WEWENANG PENETAPAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA KEPADA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(2), 191-211. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i2.13393 (Original work published September 29, 2021)
Section
Articles