This is an outdated version published on 2019-11-25. Read the most recent version.

Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Muaro Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8424

Keywords:

kebijakan, pemerintah desa, pengelolaan dana desa

Abstract

Dengan disahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik dan memberikan  kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya . Permendagri No 113 Tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) Tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintahan desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang akan Mengkaji   kebijakan pemerintah desa  dalam pengelolaan keuangan  desa  dan implementasinya. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk  menganalisis bentuk  kebijakan yang dikeluarkan sesuai  kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa dalam mengelola keuangan desa dan bagaimana implementasinya. Sehingga tidak terjadi pertentangan dan  dalam  pelaksanaannya. Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten  dalam pelaksanaan tugas dari kepala desa  dalam pengelolaan keuangan  desa khususnya di Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian di lakukan melalui pendekatan normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder.Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen  (penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan) dan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskritif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kepala Desa dalam pengelolaan dana  desa  di  Kabupaten Muaro Jambi belum dapat dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku  dan secara baik serta  benar karena pemerintah desa belum bisa mengeluarkan suatu kebijakan secara formal sehingga tidak memberikan keuntungan dan pemasukan ke kas desa dan dipandang tidak produktif akibat pola pengelolaan yang diatur secara langsung oleh pemerintah kabupaten.Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa hendaknya untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah desa harus mampu   mengeluarkan dan membentuk  kebijakan dalam pengelolaan dana  desa  dengan  mekanisme dan sistem pengelolaan yang baku  dan  pertanggungjawaban yang sesuai aturan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-25

Versions