Pengawasan Dana Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Meri Yarni Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Kosariza Kosariza Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Irwandi Irwandi Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8421

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah  memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Oleh karena itu eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan 1) mengetahui dan menganalisis  Prosedur Pengawasan Dana Desa Menurut Perundang-Undangan dan  menganalisis bentuk  pertanggungjawaban  penggunaan Dana Desa oleh Pejabat yang berwenang Sehingga tidak terjadi pertentangan peraturan perundangan-undangan dan   pelaksanaannya. Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan tugas dari pejabat yang berwenang   dalam pengawasan dana desa. Metode yang  digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis  normative dengan  pendekatan perundang-perundangan dan konseptual. Bahan hukum  dikumpulkan melalui studi dokumen  (penelitian kepustakaan) dan studi pustaka. Dengan sumber data bahan hukum  primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskritif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengawasan dana desa dalam penggunaan alokasi dana desa dilakukan secara berjenjang  oleh pemerintah Kabupaten  yang dimulai  dari pemberdayaan pengawasan internal di desa oleh Badan Permusyarwatan Desa, Camat, Sekretariat Daerah bidang Pemerntahan Desa, Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten dilakukan melalui pengawasan melekat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pertanggungjawaban,  pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dimulai secara mekanisme dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta diakhiri dengan pertanggungjawaban penggunaannya.Dari hasil penelitian dapat disarankan  Agar mekanisme pertangungjawaban  penggunaan Alokasi Dana Desa oleh pemerintah desa  dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten berjalan dengan baik maka perlu diatur  dalam peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah) maupun Peraturan Daerah ataupun  Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban penggunaan ADD dan pengawasannya  supaya tidak saling tumpang tindih sehingga pelaksanaan pada tingkat pemerintahan desa lebih jelas dan menghindari adanya penyimpangan dalam hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-25 — Updated on 2019-11-25

Versions