This is an outdated version published on 2019-11-25. Read the most recent version.

Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8118

Keywords:

Tindakan diskresi, penyidik, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Penelitian  ini dilatarbelakangi  maraknya  kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. KDRT merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat yang khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk Menganalisis  Penyelesaian Tindak Pidana KDRT  Melalui Tindakan Diskresi di Polres Tanjung Jabung Barat; (2) Untuk Menganalisis  Dasar Hukum Tindakan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana KDRT; (3) Untuk Menganalisis  Akibat Hukum Penerapan Tindakan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana KDRT di Polres Tanjung Jabung Barat. Metode Penelitian: penelitian ini merupakan  penelitian yuridis normatif  yang didukung dengan data empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,  pendekatan konseptual  dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara  menginterpretasi, menilai dan mengevaluasi undang-undang. Kesimpulan: (1) Penyelesaian pada tindak pidana KDRT  sebanyak 14  kasus di Polres Tanjung Jabung Barat, diselesaikan penyidik dengan tindakan diskresi melalui mediasi yang  lebih mengedepankan kemanfatan hukum; (2)  Dasar hukum Tindakan Diskresi oleh Penyidik diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf  k, Pasal 16 ayat (1) huruf L dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS  tanggal 14 Desember  2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolusion. Tindakan Diskresi dilakukan melalui mediasi penal belum diatur dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;  (3) Akibat hukum penerapan mediasi penal  dalam penyelesaian tindak pidana KDRT adalah dapat menghapuskan status hukum tersangka pada diri pelaku.  Saran: Untuk kepastian hukum perlu pembaharuan hukum tentang mediasi penal terhadap Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-25

Versions