Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian

Authors

  • Nys. Arfa Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7139

Abstract

Pembuangan limbah cair beracun pada saat ini masih sering terjadi, salah satunya di wilayah hukum pengadilan Negeri Muara Bulian. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk perbuatan pencemaran lingkungan, jika hal ini dibiarkan dapat merugikan kesehatan masyarakat, daerah maupun negara. Setiap orang yang melakukan dumping limbahke media lingkungan hidup tanpa izin akan dikenai dengan suatu aturan hukum pidana yang diancam dengan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 ditentukan bahwa: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 menentukan bahwa: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin. Permasalahan mendasar yang tampak adalah dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin tersebut karena dari beberapa kasus yang terjadi hanya sedikit kasus yang sampai diteruskan ke Pengadilan. Oleh karena itu pentingnya mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-30 — Updated on 2019-06-30

Versions