Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7139Abstract
Pembuangan limbah cair beracun pada saat ini masih sering terjadi, salah satunya di wilayah hukum pengadilan Negeri Muara Bulian. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk perbuatan pencemaran lingkungan, jika hal ini dibiarkan dapat merugikan kesehatan masyarakat, daerah maupun negara. Setiap orang yang melakukan dumping limbahke media lingkungan hidup tanpa izin akan dikenai dengan suatu aturan hukum pidana yang diancam dengan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 ditentukan bahwa: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 menentukan bahwa: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin. Permasalahan mendasar yang tampak adalah dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin tersebut karena dari beberapa kasus yang terjadi hanya sedikit kasus yang sampai diteruskan ke Pengadilan. Oleh karena itu pentingnya mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin tersebut.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2019-06-30 (1)
- 2019-06-30 (1)
Issue
Section
License
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.