KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Tri Imam Munandar Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Afrianda Yusnu Pratama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.31352

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana;, Pekerja Seks Komersial;, Pembaharuan Hukum Pidana.

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia saat ini masih menggunakan peninggalan zaman kolonial. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan ke dampak positif maupun negatif, sehingga upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi momentum untuk mengkriminalisasi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat. Hukum positif belum mengatur secara lengkap mengenai tindak pidana kesusilaan, salah satunya terhadap perbuatan pekerja seks komersial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum positif tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pengaturan terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia dan melihat sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pekerja seks komersial di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan norma, hanya Peraturan Daerah tertentu yang mengatur mengenai hal tersebut. Di masa mendatang, upaya pembaharuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan menjadi momentum mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-06-30