Status Hak Kebendaan Atas Virtual Property Serta Keabsahan Real Money Trading yang Dilakukan Oleh Para Pemain Dalam Permainan Mobile Legends Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Cyber Law Indonesia

Authors

  • Febriella Martinez Sitorus Universitas Padjadjaran
  • Muhamad Amirulloh Universitas Padjadjaran
  • Etty Haryati Djukardi Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.29002

Keywords:

Virtual Property, Hak Kebendaan, Hak Cipta, RMT, Hukum Perikatan

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman yang didukung dengan perkembangan
teknologi informasi, benda tidak hanya ada sebatas di dunia nyata namun juga di dunia
virtual, atau dikenal juga dengan virtual property. Virtual property sangat marak
ditemukan dalam permainan daring, di mana dalam permainan ini virtual property
dalam bentuk item tersebut diciptakan selayaknya benda pada dunia nyata. Namun,
para pemain kerap salah memahami bahwa virtual property yang pada akunnya adalah
sepenuhnya miliknya, sehingga para pemain bebas untuk melakukan transaksi atas
virtual property tersebut. Hal ini tentu berdampak pada pihak developer permainan
daring selaku Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta atas permainan daring termasuk
segala virtual property di dalamnya. Hingga saat ini Virtual property belum memiliki
aturan yang jelas dan hanya berpatokan pada End User License Agreement (EULA)
yang dibuat oleh pengembang permainan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan
untuk memahami mengenai kedudukan hukum dan legalitas transaksi atas virtual
property dalam permainan daring di Indonesia. Metode yang digunakan pada
penelitian ini adalah yuridis normatif yang dititikberatkan pada data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang erat kaitannya dengan permasalahan
yang dikaji, yakni KUH Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikBerdasarkan hasil penelitian ini dapat
diperoleh bahwa apabila tidak diatur lain dalam EULA maka pemegang hak milik atas
virtual property dalam permainan dari hanyalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
sementara pemain hanya memilik hak untuk menguasai virtual property tersebut.
Selaras dengan hal tersebut, maka dalam hal transaksi atas virtual property antar
pemain dalam permainan daring tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan
Pasal 1320 KUH Perdata, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-10-28