Status Hak Kebendaan Atas Virtual Property Serta Keabsahan Real Money Trading yang Dilakukan Oleh Para Pemain Dalam Permainan Mobile Legends Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Cyber Law Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.29002Keywords:
Virtual Property, Hak Kebendaan, Hak Cipta, RMT, Hukum PerikatanAbstract
Seiring dengan perkembangan zaman yang didukung dengan perkembangan
teknologi informasi, benda tidak hanya ada sebatas di dunia nyata namun juga di dunia
virtual, atau dikenal juga dengan virtual property. Virtual property sangat marak
ditemukan dalam permainan daring, di mana dalam permainan ini virtual property
dalam bentuk item tersebut diciptakan selayaknya benda pada dunia nyata. Namun,
para pemain kerap salah memahami bahwa virtual property yang pada akunnya adalah
sepenuhnya miliknya, sehingga para pemain bebas untuk melakukan transaksi atas
virtual property tersebut. Hal ini tentu berdampak pada pihak developer permainan
daring selaku Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta atas permainan daring termasuk
segala virtual property di dalamnya. Hingga saat ini Virtual property belum memiliki
aturan yang jelas dan hanya berpatokan pada End User License Agreement (EULA)
yang dibuat oleh pengembang permainan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan
untuk memahami mengenai kedudukan hukum dan legalitas transaksi atas virtual
property dalam permainan daring di Indonesia. Metode yang digunakan pada
penelitian ini adalah yuridis normatif yang dititikberatkan pada data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang erat kaitannya dengan permasalahan
yang dikaji, yakni KUH Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikBerdasarkan hasil penelitian ini dapat
diperoleh bahwa apabila tidak diatur lain dalam EULA maka pemegang hak milik atas
virtual property dalam permainan dari hanyalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
sementara pemain hanya memilik hak untuk menguasai virtual property tersebut.
Selaras dengan hal tersebut, maka dalam hal transaksi atas virtual property antar
pemain dalam permainan daring tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan
Pasal 1320 KUH Perdata, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang ITE.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Febriella Martinez Sitorus, Muhamad Amirulloh, Etty Haryati Djukardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.