Tinjauan Precautionary Principle Dalam Hukum Internasional Terkait Pertanggung Jawaban Negara Dalam Penanganan Dan Pencegahan Wabah Covid 19

Authors

  • Dony Yusra Pebrianto Universitas Jambi,
  • Akbar Kurnia Putra
  • Budi Ardianto Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.28995

Keywords:

Precautionary Principle, Covid-19, Tanggung Jawab, Negara

Abstract

Keberadaan pertanggung jawaban Negara tentu tidak dapat dilepaskan dari
konsepsi hukum dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Pandangan
universal ini tentu secara hukum perlu ditelaah secara mendasar dalam tataran
prinsip itu sendiri, di samping itu tentunya untuk mewujudkan suatau ulasan
penelitian yang universal perlu suatau telaah yang dilakukan berdasarkan hukum
internasional. Salah satu prinsip hukum yakni Precautionary Principle atau lazim
dikenal dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip lazim berkembang dan
diterapkan di dalam hukum lingkungan. Maka dirumuskan permasalahan yakni
bagaimana konsep precautionary principle dalam hukum internasional serta
bagaimana penerapan Precautionary Principle dalam hal pertanggung jawaban
Negara dalam penanganan dan pencegahan wabah covid 19 yang dikaji dengan
metode yuridis normative. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
Precautionary Principle adalah suatu prinsip yang mengatur tentang kehati-hatian
yang pada dasarnya keberadaannya berada dalam sector hukum privat maupun
hukum publik. Secara dimensi hukum internasional, prinsip ini berkembang di
dalam hukum lingkungan internasional yang berkaitan erat dengan hukum
kesehatan. Pada prinsip ini dituntut adanya kehati-hatian dalam menetapkan suatu
kebijakan maupun peraturan perundang-undangan untuk mnghormati dan
melindungi HAM serta tentunya hak hukum manusia. Serta dalam pandemic covid
19 negara dituntut untuk memperhatikan precautionary principle dalam
menetapkan kebijakan maupun keputusan serta produk hukum. Hal ini dikarenakan
secara hukum jika negara mengabaikan hal tersebut maka sepatutnya negara dapat
dituntut di hadapan hukum baik terhadap pelanggaran atas hak asasi ataupun
pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian maupun materiil maupun
imateril.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-10-28