Interpretasi Sistem Digitalisasi Legalitas Dan Administrasi UMKM
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v5i2.28972Keywords:
UMKM, Digital, Legalitas, AkuntansiAbstract
Era industri 4.0 yang mensyaratkan ketersediaan teknologi digital untuk mendukung aktivitas ckonomi termasuk dalam pengembangan UMKM. Terlebih lagi dimasa pandemic COVID-19. Fungsi dari digitalisasi pada sebagian besar UMKM sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman pelaku UMKM terutama di Kec. Talang Kelapa terhadap Digitalisasi UMKM terutama pada sektor legalitas dengan menggunakan OSS (One Single Submission) atau perijinan satu atap via online dan pemahaman pencatatan keuangan dengan akuntansi. Metode penelitian yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara dengan penyebaran kuesioner diberikan kepada 50 UMKM di Kec. Talang Kelapa,. Hasil yang penelitian menunjukkan bahwa 46% UMKM belum mempunyai legalitas usaha, dan hanya 26% yang mempunyai legalitas diurus secara online, sementara 74% UMKM belum mampu memisahkan pembukuan pribadi dan usaha serta belum mampu mengoperasikan software pembukuan sederhana untuk UMKM.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yuni Ekawarti, Triani Agustini, Widarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.